Jakarta, Aktual Berita Indonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang kurir berinisial R. Muhammad Hadi alias Muham (31) di Kota Medan, Sumatera Utara, dan menyita 9.162 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara. Berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Medan, Tim 1 Satgas NIC bersama Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (30/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi ribuan butir ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel hitam milik tersangka.
Dalam pemeriksaan, Muham mengaku direkrut oleh seorang pria bernama Yuki yang masih berasal dari kampung yang sama. Karena telah lama menganggur dan mengalami kesulitan ekonomi, ia menerima tawaran untuk menjadi kurir narkoba.
Muham mengungkapkan bahwa Yuki mendatanginya pada 29 Juli 2026 dan menawarkan pekerjaan mengambil serta mengantarkan ekstasi. Untuk mendukung aksinya, tersangka dibekali sebuah telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan bandar dan dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu apabila berhasil menyelesaikan tugasnya. Bahkan, ia telah menerima uang muka sebesar Rp300 ribu melalui dompet digital sebagai biaya operasional.
Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke rumah Yuki di Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi itu merupakan pesanan seseorang bernama Luken.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 9.162 butir ekstasi, 68 gram serbuk ekstasi, satu tas ransel hitam, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu Yuki dan pihak lain yang diduga menjadi pemasok maupun pemesan narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba internasional masih terus berupaya menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Karena itu, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.






