Jakarta, Aktual Berita Indonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus peredaran narkotika yang diungkap di dua tempat hiburan malam (THM) di Bali, yakni N.Co Living by NIX dan Delona Vista.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Jumat (31/7/2026).
Untuk perkara di N.Co Living by NIX Bali, penyidik menyerahkan empat tersangka, yakni Direktur N.Co Living by NIX Rendy Sentosa, serta Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, ketamine, uang tunai sebesar Rp14,5 juta, serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah proses pelimpahan selesai, seluruh tersangka dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dalam perkara yang diungkap di THM Delona Vista, Denpasar, Bareskrim Polri menyerahkan delapan tersangka, yaitu I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda.
Dari perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 29 butir ekstasi berlogo TMT, satu paket sabu, sejumlah telepon seluler, serta uang tunai lebih dari Rp9 juta yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya yang beroperasi di tempat hiburan malam, sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.






