Beranda / berita / Cermin Kinerja Polsek Klampis di Mata Warga: Isu Praktik Tidak Wajar Hanya Anggapan Sepihak

Cermin Kinerja Polsek Klampis di Mata Warga: Isu Praktik Tidak Wajar Hanya Anggapan Sepihak

KLAMPIS – Pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Klampis secara tegas membantah beredarnya informasi yang menuding adanya praktik tidak wajar dalam pelaksanaan tugas, yang dikenal di masyarakat dengan istilah ’86’ atau ‘tanggapan lepas’, serta dugaan penindakan peredaran rokok ilegal yang dinilai tidak sesuai prosedur. Isu yang tersebar luas melalui sejumlah kanal informasi tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan, dan jauh dari kenyataan yang sesungguhnya.

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa praktik penangkapan yang kemudian diikuti pembebasan dengan syarat tertentu itu dilakukan secara rutin bahkan hampir setiap hari oleh jajaran Polsek Klampis. Kabar ini sontak menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat hingga memancing persepsi negatif terhadap kinerja kepolisian setempat. Namun, penilaian tersebut ternyata dibantah keras bukan hanya oleh pihak kepolisian, tetapi juga oleh warga yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi kantor kepolisian tersebut.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya, namun kerap berada di lingkungan sekitar kantor Polsek Klampis, memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut sama sekali tidak benar. Menurut keterangan mereka, aktivitas yang dituduhkan itu tidak pernah terlihat atau terjadi di lapangan. Bahkan, warga menilai klaim yang menyatakan kegiatan itu dilakukan setiap hari adalah hal yang mustahil dan tidak masuk akal.

“Saya sendiri hampir setiap hari berada di sekitar sini, sering beristirahat maupun beraktivitas di samping kantor polisi. Namun, apa yang diberitakan dan dituduhkan itu sama sekali tidak pernah saya lihat atau temukan. Jumlah anggota yang bertugas pun terbatas, jadi mustahil jika kegiatan seperti itu diklaim terjadi setiap hari,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul kondisi di lokasi.

Warga setempat pun menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai hanya bersifat tuduhan sepihak tanpa dilandasi bukti yang nyata dan akurat. Berita tersebut dianggap berpotensi besar memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencoreng citra dan integritas institusi Polri yang sebenarnya telah bekerja di lapangan.

Merespons polemik yang muncul, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Klampis memberikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa seluruh operasional dan penindakan hukum yang dilakukan jajarannya senantiasa berpedoman pada prosedur tetap dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada satu pun tugas yang dilaksanakan di luar koridor hukum atau menggunakan cara-cara yang dilarang.

“Tudingan yang ada dalam berita tersebut adalah hal yang tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta di lapangan. Apa yang dituduhkan itu tidak ada kenyataannya dan tidak pernah terjadi. Kami di sini bekerja penuh tanggung jawab, sesuai prosedur, dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Kami membantah keras informasi keliru yang beredar ini,” tegas Kanit Reskrim Polsek Klampis.

Pihak kepolisian berharap, ke depannya masyarakat tidak mudah terprovokasi atau mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat maupun pihak yang menyebarkan informasi agar senantiasa mendasarkan setiap pemberitaan pada fakta dan bukti yang valid, demi menjaga kepercayaan publik serta keharmonisan hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

(Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *