Beranda / Surabaya / AKTIVIS IS EKO GAGAK KECAM PROYEK DRAINASE Rp5,5 MILIAR DI TENGGUMUNG WETAN: DIDUGA ASAL-ASALAN, DPRD DIMINTA TURUN TANGAN*

AKTIVIS IS EKO GAGAK KECAM PROYEK DRAINASE Rp5,5 MILIAR DI TENGGUMUNG WETAN: DIDUGA ASAL-ASALAN, DPRD DIMINTA TURUN TANGAN*

AKTUAL BERITA INDONESIA SURABAYA, – Pembangunan drainase dan saluran air di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp5,5 miliar yang dikerjakan oleh PT. Berlian Karya Teknik itu diduga dikerjakan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP.

Aktivis yang aktif sejak 1998, Eko Gagak, melontarkan kritik keras atas pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Surabaya tersebut. Kepada wartawan, Jumat (3/7/2026), Eko Gagak menilai pekerjaan di lapangan jauh dari standar mutu yang seharusnya.

Saya mengecam keras pengerjaan proyek di Tenggumung Wetan ini. Indikasinya tidak sesuai SOP. Ini uang rakyat, nilainya tidak kecil, Rp5,5 miliar dari APBD. Jangan sampai hasilnya asal jadi dan merugikan masyarakat,” tegas Eko Gagak.

Eko Gagak mendesak DPRD Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam. Ia meminta lembaga legislatif memberikan sanksi tegas kepada PT. Berlian Karya Teknik selaku pelaksana proyek, serta kepada dinas teknis terkait yang bertanggung jawab atas pengawasan.

DPRD yang sudah menyetujui penugasan PT. Berlian Karya Teknik wajib bertanggung jawab penuh. DPRD harus bertindak tegas. Uang yang dipakai ini uang rakyat, jangan disalahgunakan untuk menghasilkan proyek yang tidak berkualitas,” ujarnya.

Sebelumnya, media _Liputan Cyber_ telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proyek drainase tersebut. Salah satu temuan yang dianggap fatal adalah tidak dilaksanakannya pekerjaan dewatering atau pengeringan, meskipun anggaran untuk pekerjaan itu telah dialokasikan.

Akibatnya, struktur U-Ditch di depan SPBU Jalan Tenggumung Wetan dilaporkan mengalami ambles. Namun, kerusakan tersebut disebut tidak diperbaiki sesuai prosedur. “Informasinya tidak dibongkar dan diperbaiki, tapi langsung dicor agar tidak terdeteksi,” tulis laporan _Liputan Cyber_.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Berlian Karya Teknik maupun dinas terkait di Pemkot Surabaya mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

*(Tim Redaksi)*

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *