Beranda / Kriminal / Polda Kaltim Bongkar Peredaran 12,5 Kilogram Obat Berbahaya, Remaja Jadi Target Utama Jaringan Obaya

Polda Kaltim Bongkar Peredaran 12,5 Kilogram Obat Berbahaya, Remaja Jadi Target Utama Jaringan Obaya

Samarinda, Aktual Berita Indonesia.com – Ancaman peredaran obat berbahaya (obaya) di Kalimantan Timur semakin mengkhawatirkan. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menyita 12.506 gram atau sekitar 12,5 kilogram obat berbahaya, yang diduga kuat akan diedarkan kepada masyarakat, terutama kalangan remaja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa obat keras yang disalahgunakan kini menjadi ancaman serius, sejajar dengan peredaran narkotika karena menyasar generasi muda dengan harga murah dan mudah diperoleh melalui jaringan peredaran tertutup.

“Obat berbahaya yang berhasil kami sita mencapai sekitar 12,5 kilogram. Ini menjadi salah satu barang bukti terbesar yang kami amankan selama Operasi Antik Mahakam,” ujarnya, Sabtu (31/7/2026).

Jenis obat yang paling banyak diamankan adalah pil Double L merek Yurindo, yang tergolong obat keras. Modus peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui komunitas atau jaringan yang saling mengenal sehingga sulit terdeteksi aparat.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pasokan obat berbahaya diduga berasal dari luar Kalimantan Timur, di antaranya Jakarta dan Medan, sebelum diedarkan di sejumlah wilayah seperti Grogot dan Penajam Paser Utara (PPU).

Menurut kepolisian, penyalahgunaan obat keras bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Efek yang ditimbulkan dapat memicu ketergantungan, gangguan mental, hingga membuka jalan bagi penyalahgunaan narkotika yang lebih berbahaya.

Selain membongkar peredaran obat berbahaya, Operasi Antik Mahakam 2026 juga mencatat hasil signifikan dengan mengungkap 300 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 351 tersangka. Seluruh target operasi berhasil diungkap, bahkan pengembangan penyelidikan membuat capaian operasi melampaui target awal.

Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkotika. Dari tersangka berinisial MYF, polisi menyita aset senilai miliaran rupiah berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar, lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, serta dua unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Pengungkapan lainnya berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi dari Kalimantan Selatan menuju Kalimantan Timur. Berawal dari penangkapan di Balikpapan, penyelidikan berkembang hingga bandar utama berhasil diringkus di Samarinda dengan barang bukti hampir 2 kilogram narkotika.

Polda Kalimantan Timur menegaskan akan terus memburu jaringan pengedar, termasuk menyasar bandar dan pelaku pencucian uang hasil bisnis haram tersebut. Aparat juga meningkatkan pengawasan di kawasan yang selama ini dikenal rawan peredaran narkoba, khususnya di Samarinda dan Balikpapan, demi memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat berbahaya yang mengancam masa depan generasi muda.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *