*JAKARTA AKTUAL BERITA INDONESIA COM – Tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, *Anwar Sadad, Anggota DPR RI*, memilih mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/8/2026).
Anwar Sadad dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Sikap mangkir itu memicu reaksi keras. *Moh Hosen, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur*, mendesak KPK tidak ragu mengambil langkah tegas.
“KPK harus segera menjemput paksa tersangka Anwar Sadad. Ini soal marwah dan integritas lembaga antirusuah dalam menegakkan hukum pemberantasan korupsi,” tegas Hosen di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
*”Jangan Masuk Angin dan Tebang Pilih”*
Hosen memperingatkan, jika Anwar Sadad terus dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum, maka publik akan menilai KPK tidak konsisten.
“Kalau sampai Anwar Sadad masih duduk manis tanpa diproses, maka penyidik KPK akan dinilai masuk angin dan tebang pilih. Padahal pemberantasan korupsi adalah perintah konstitusi dan amanat Presiden Prabowo,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya menyebut ada aliran dana sebesar *Rp6,9 miliar* yang diduga diberikan 3 tersangka kepada Anwar Sadad. Saat itu Anwar Sadad menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.
Ketiga tersangka pemberi suap tersebut adalah:
1. *Achmad Yahya (AY)* – Pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan
2. *M. Fathullah (MF)* – Pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan
3. *Ra Wahid Ruslan (RWR)* – Pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan
Ketiganya sudah lebih dulu ditahan KPK pada Juli 2026 lalu.
Kini publik menunggu, apakah KPK berani menyamakan perlakuan hukum terhadap Anwar Sadad yang berstatus Anggota DPR RI.”Usut tuntas. Tangkap. Jangan ada yang kebal hukum,” tutup Hosen.
Penulis isw89
Sumber KAKI JATIM






