Beranda / Surabaya / APRESIASI HIMBAUAN DEWAN PERS, ABI MUNIF FPMI BERSAMA PIMRED METRO LIPUTAN 7 INGATKAN WARTAWAN WASPADA ITE & KUHP

APRESIASI HIMBAUAN DEWAN PERS, ABI MUNIF FPMI BERSAMA PIMRED METRO LIPUTAN 7 INGATKAN WARTAWAN WASPADA ITE & KUHP

SURABAYA AKTUAL  BERITA INDONESIA.COM– Dewan Pers kembali mengingatkan seluruh wartawan untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik. Peringatan ini disampaikan menyusul tingginya laporan pidana terhadap wartawan sepanjang 2026.

Hal itu disampaikan *Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan*, dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, *Rabu (19/08/2026)*.

*50 Wartawan Dilaporkan Pidana Jan-Juli 2026*
Berdasarkan data Dewan Pers periode *Januari hingga Juli 2026*, tercatat sekitar *50 wartawan dilaporkan secara pidana* dengan jeratan *UU ITE dan KUHP*.

Angka itu merujuk pada *60 layanan Ahli Pers* yang diberikan Dewan Pers untuk mendampingi kasus hukum wartawan.

Rinciannya, *27 kasus* menggunakan jeratan *UU ITE Pasal 27A* dan *24 kasus* menggunakan *KUHP Pasal 433*. Beberapa lainnya terkait KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers.

“*Ini warning buat kita semua. Dulu kita punya jerat UU ITE, sekarang ada KUHP. Dengan 27 layanan ahli untuk UU ITE dan 24 untuk KUHP, artinya setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana*,” ujar Abdul Manan.

Ia menegaskan, kedua pasal tersebut sama-sama menyangkut *pencemaran nama baik*. “*Jadi lebih berhati-hatilah ke depan*,” imbuhnya.

Area Rawan yang Disorot Dewan Pers*Dalam himbauannya, Abdul Manan menekankan 3 poin yang wajib diwaspadai wartawan:

1. *Pembuatan Berita*: Pastikan berimbang, akurat, dan sesuai kode etik jurnalistik.
2. *Unggahan di Medsos Pribadi*: Postingan di akun pribadi tidak mendapat perlindungan UU Pers dan rawan dipidana. Jumlah kasusnya hampir berimbang dengan kasus konten di media online perusahaan.
3. *Wawancara Narasumber*: Wartawan harus skeptis dan tidak menelan mentah informasi narasumber. Kesalahan pengolahan bisa berakibat pidana bagi wartawan dan juga narasumber, serta menimbulkan _chilling effect_.

“*Teman-teman harus lebih berhati-hati untuk posting di media sosial. Akun pribadi itu bukan akun resmi perusahaan, sehingga berpotensi untuk dipidanakan*,” tegas Abdul Manan.

“*Pemidanaan terhadap narasumber bisa membuat orang takut jadi narasumber media. Kita bisa bayangkan dampaknya kalau tidak ada narasumber yang berani bicara*,” pungkasnya.

*Pimpinan Umum Media Online METRO LIPUTAN 7* menyatakan sangat mendukung imbauan Dewan Pers. Ia menilai 3 poin penting terkait pembuatan berita, pengelolaan media sosial, dan etika wawancara narasumber harus menjadi pegangan utama setiap wartawan agar terhindar dari persoalan hukum.

Hal senada juga disampaikan *Ketua DPD FORUM PEMUDA MADURA INDONESIA – FPMI, Abi MUNIF *. Ia mengapresiasi langkah Dewan Pers dalam memberikan peringatan dini kepada insan pers.

“*Kami sangat mengapresiasi himbauan Dewan Pers. Ini penting untuk menjaga marwah profesi jurnalis sekaligus melindungi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan narasumber yang merasa aman saat berbicara ke media*,” ujar Abi Munif.

Dewan Pers berharap seluruh insan pers menjadikan peringatan ini sebagai momentum untuk semakin profesional, berhati-hati, dan taat pada UU Pers serta kode etik jurnalistik.

*[Reporter isw 89: Tim Redaksi]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *