Beranda / Kriminal / Residivis Curat Asal Tulungagung Tumbang Ditembak, Aksinya di Gresik Terekam CCTV

Residivis Curat Asal Tulungagung Tumbang Ditembak, Aksinya di Gresik Terekam CCTV

Gresik, Aktualberitaindonesia.com – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Sidayu. Pelaku berinisial WN (27), mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, ditangkap di wilayah Kediri pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat proses penangkapan berlangsung, WN berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada pertengahan Maret 2026.

Korban bernama Urifan (41), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan sepulang menunaikan salat Isya.

Setelah diperiksa, tiga unit telepon genggam milik korban diketahui hilang, yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang disimpan di dalam lemari juga raib digondol pelaku.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV rumah korban,” ujar AKP Arya, Sabtu, 16 Mei 2026.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di Kediri, Senin (18/5/2026).

Namun saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.

“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegas AKP Arya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Saat ini, WN telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa WN merupakan residivis dengan sejumlah catatan kriminal. Ia pernah terlibat kasus pengeroyokan pada 2017 serta kasus pencurian pada 2018 dan 2021.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan keamanan rumah dan CCTV berfungsi optimal.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *