Depok, Aktual Berita Indonesia.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di kawasan Cipayung, Kota Depok, memasuki babak baru. Polisi menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Keterangan tersebut disampaikan Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono pada Minggu (9/8/2026).
Saepul dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati dan/atau penjara seumur hidup.
Dari hasil pendalaman penyidik, kasus tersebut diduga bermula ketika Saepul melihat foto korban di media sosial. Dalam foto itu, korban terlihat berpose dengan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.
Polisi menduga foto tersebut memicu niat Saepul untuk menguasai sepeda motor milik korban. Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu latar belakang yang didalami penyidik terkait motif tersebut.
Bahkan, sebelum kejadian, Saepul disebut sempat menyampaikan keinginannya kepada seorang temannya yang kini menjadi saksi mahkota. Pada 23 Juli 2026, Saepul diduga mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan sepeda motor dengan cara membunuh seseorang.
Selanjutnya, Saepul mengajak korban bertemu di rumah kontrakannya di wilayah Cipayung, Depok. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut keterangan kepolisian, sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Saepul kemudian diduga mengambil pisau dan menyerang korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dimutilasi. Sepeda motor Honda PCX milik korban juga dibawa kabur oleh tersangka dan kemudian dijual ke wilayah Pandeglang, Banten.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap keberadaan Saepul dan menangkapnya saat berupaya melarikan diri ke Pandeglang.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.






