Aktualberitaindonesia.com, – SAMPANG, 18 MEI 2026 – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan berat yang menimpa seorang remaja perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku yang tak lain adalah paman dari korban, telah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu lima hari.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd, MM, melalui rilis pers yang diterima, di mana menjelaskan seluruh kronologi peristiwa hingga penangkapan pelaku yang dilakukan oleh tim operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Berdasarkan data penyidikan, peristiwa kejahatan seksual ini terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, dan berlangsung berulang kali, terhitung mulai Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB hingga Rabu, 29 April 2026.
Korban dalam kasus ini berinisial PNA (21 tahun), seorang perempuan penyandang disabilitas kelahiran 4 November 2005, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, dan berdomisili di wilayah Kecamatan Ketapang. Sedangkan pelaku merupakan kerabat dekat korban sendiri, berinisial T (66 tahun), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan kepolisian.
Dari keterangan yang dihimpun, perbuatan asusila ini bermula saat korban berada di rumah neneknya yang ditinggal pergi berkebun, sehingga ia berada dalam keadaan sendirian dan pintu rumah terkunci. Pada kejadian pertama tanggal 25 April 2026, tersangka T datang dan memanggil korban dari depan pintu. Tanpa curiga, korban membukakan pintu karena mengenali sosok pamannya tersebut.
Setelah masuk, tersangka mengunci kembali pintu rumah dan mendekati korban yang saat itu sedang berbaring di ruang tengah sambil menggunakan ponsel. Secara tiba-tiba, tersangka menindih tubuh korban, melakukan ciuman, dan meraba bagian tubuh sensitif. Saat itu pula, tersangka memberikan ancaman kekerasan bahkan membunuh jika korban berani berteriak atau menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Modus yang sama terus diulang oleh tersangka sebanyak tiga kali lagi di waktu yang berbeda, tepatnya pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Selasa, 28 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, dan terakhir pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Keempat peristiwa tersebut terjadi saat kondisi korban sedang sendirian di rumah neneknya yang ditinggal pergi berkebun atau mengantar jenazah.
Pada kejadian kedua, tersangka diketahui memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban, namun kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dan persetubuhan secara paksa. Dalam setiap aksinya, tersangka selalu mengunci pintu dan mendesak korban ke atas kasur untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Kejahatan ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sepupunya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Sampang agar pelaku diproses hukum dan tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus. Berkat kerja keras tim, pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka T di kediamannya di Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas perbuatannya yang kejam dan melanggar hak asasi manusia ini, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun kurungan. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan tegas, mengingat korban merupakan kelompok rentan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih, bukan kekerasan dan pelecehan dari kerabatnya sendiri.
Saat ini berkas perkara masih dilengkapi guna diserahkan ke penuntut umum, sementara tersangka tetap ditahan di Rutan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)






