Beranda / Kriminal / Resahkan Pengguna Jalan, Penjambret Asal Pasrepan Dibekuk Polisi

Resahkan Pengguna Jalan, Penjambret Asal Pasrepan Dibekuk Polisi

Pasuruan, Aktualberitaindonesia.com – Tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Muhammad Danil (27), warga Dusun Ngepoh, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, karena diduga melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB tanpa perlawanan, Senin (18/5/2026).

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan, penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Joko Suseno, Minggu 17 Mei 2026.

Aksi terakhir tersangka terjadi di Jalan Raya Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 12.19 WIB.

Korban bernama Nur Lailia (22), warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Saat itu korban bersama rekannya sedang perjalanan pulang dari arah Bromo menuju utara.

Sesampainya di lokasi kejadian, motor korban dipepet pelaku yang mengendarai Honda Vario putih. Pelaku kemudian merampas tas korban yang diletakkan di gantungan sepeda motor.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone X dan satu unit Vivo Y12s. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri masuk ke gang desa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pasrepan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri.

“Tersangka menjual iPhone X dan Vivo Y12s milik korban kepada penadah berinisial G yang kini berstatus DPO. Masing-masing ponsel dijual seharga Rp150 ribu,” ungkap Joko Suseno.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa box iPhone X milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit Honda Vario putih.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan aksi lain yang dilakukan tersangka.

Hasil penyelidikan mengungkap Muhammad Danil diduga pernah melakukan penjambretan di depan Koramil Gondangwetan, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, pada 22 April 2026.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di depan Warung Bu Kesi, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, pada 9 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *