Beranda / terkini / DIDUGA DICULIK, DIANIAYA DALAM MOBIL, LALU DIBUANG DI JALAN: PEMUDA ASAL BATU JADI KORBAN KEKERASAN DI SURABAYA,Kuasa Hukum & Ketum ARSAS Kawal Kasus Sampai Tuntas

DIDUGA DICULIK, DIANIAYA DALAM MOBIL, LALU DIBUANG DI JALAN: PEMUDA ASAL BATU JADI KORBAN KEKERASAN DI SURABAYA,Kuasa Hukum & Ketum ARSAS Kawal Kasus Sampai Tuntas

 

SURABAYA, 30 September 2026 β€” Surabaya kembali dihadapkan pada dugaan aksi kekerasan yang mengusik rasa aman masyarakat. Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Kota Batu, Ferdinand Yeant Anarsih alias Ferdi, mengaku menjadi korban penculikan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan secara bersama-sama pada Selasa malam (29/09/2026).

Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polrestabes Surabaya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1980/IX/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Nama yang disebut dalam laporan sebagai terlapor utama adalah Owen Nofredi Daniel Lukas alias Owen, bersama empat orang lainnya yang disebut berinisial Himawan, Ical, Liyong, dan Mikel. Seluruh dugaan keterlibatan tersebut tentunya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

DARI HOTEL, DIPAKSA MASUK MOBIL, BERUJUNG DI PINGGIR JALAN

Berdasarkan keterangan korban dan pendamping hukum, rangkaian kejadian bermula sekitar 19.30 WIB di Hotel Luxpoint, Jalan Barata Jaya No. 43, Surabaya.

Ferdi disebut dipaksa masuk ke dalam sebuah Mitsubishi Xpander hitam berpelat nomor B.

Persoalan kemudian menjadi serius. Di tengah perjalanan, korban mengaku mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di dalam kendaraan. Dalam kondisi terluka, korban kemudian disebut diturunkan dan ditinggalkan di kawasan Jalan Sarono Jiwo, Surabaya.

Jika seluruh keterangan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pertengkaran atau perselisihan antarindividu.

Ada dugaan penghilangan kebebasan seseorang, kekerasan secara bersama-sama, serta tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan korban.

Pertanyaan publik pun patut diarahkan kepada proses hukum: bagaimana seseorang bisa dibawa secara paksa dari sebuah lokasi, mengalami kekerasan di dalam kendaraan, lalu ditinggalkan dalam kondisi terluka di jalan tanpa ada intervensi sampai korban berhasil meminta pertolongan?

KORBAN TERLUKA, 110 DIHUBUNGI

Sekitar 20.00 WIB, korban yang berada dalam kondisi terluka disebut berhasil menghubungi layanan darurat Command Center 110.

Respons kemudian dilakukan petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Tenggilis Mejoyo bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, yakni Bripka/Aipda Dwi Cahyo Adriar Meico dan Hepy Mezafrie, yang mengamankan korban ke lokasi yang lebih aman.

Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di RS PHC Surabaya, termasuk pemeriksaan yang berkaitan dengan kebutuhan pembuktian medis dan visum.

Setelah itu, korban bersama pendamping hukum menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menempuh proses pelaporan.

CCTV, VISUM, SAKSI: POLISI DITANTANG MEMBUKA TERANG PERKARA

Penasihat hukum korban Ken Firdaus, bersama jajaran Komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS) yang dipimpin Ketua Umum Herry Bimantara dan Abdul Qodir Jaelani alias Abi Munif, disebut memberikan pendampingan kepada korban.

Sejumlah bahan yang dinilai penting untuk mengungkap perkara juga telah diserahkan kepada kepolisian, antara lain rekaman CCTV, dokumen medis/visum, serta keterangan para saksi.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Polisi perlu mengurai secara terang siapa yang berada di dalam kendaraan, siapa melakukan apa, bagaimana korban dibawa dari lokasi awal, rute kendaraan, keberadaan para terduga pelaku, serta rangkaian kekerasan yang diduga dialami korban.

Jejak digital dan rekaman CCTV juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri, termasuk kemungkinan rekaman dari lokasi hotel, ruas jalan, kamera lalu lintas, maupun titik tempat korban disebut diturunkan.

JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS

Ketua Umum ARSAS Herry Bimantara mengecam dugaan aksi kekerasan tersebut dan meminta aparat tidak membiarkan kasus berhenti pada laporan administratif semata.

β€œIni bukan persoalan kecil. Jika benar seseorang dibawa secara paksa, mengalami kekerasan bersama-sama di dalam kendaraan, kemudian dibuang dalam kondisi terluka, maka aparat harus mengungkapnya secara terang-benderang. Jangan sampai hukum hanya berhenti di atas kertas,” tegas Herry.

Ia juga mengapresiasi respons awal petugas 110 dan Polsek Tenggilis Mejoyo yang membantu menyelamatkan korban.

Namun, respons cepat di lapangan harus dilanjutkan dengan penyelidikan yang serius, objektif, dan transparan.

PUBLIK MENUNGGU: SIAPA DALANGNYA, SIAPA PELAKUNYA?

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung.

Siapa yang memerintahkan korban dibawa? Siapa yang melakukan kekerasan? Siapa yang berada di dalam mobil? Dari mana kendaraan tersebut bergerak dan ke mana setelah korban diturunkan? Apakah seluruh pihak yang disebut dalam laporan benar-benar terlibat atau justru ada pihak lain yang belum terungkap?

Semua pertanyaan tersebut merupakan ranah penyidik untuk membuktikannya melalui alat bukti yang sah.

Yang jelas, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini menjadi alarm serius bahwa tindakan kekerasan terhadap seseorang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Surabaya tidak boleh menjadi ruang bagi siapa pun untuk mengambil hukum ke tangan sendiri.

Karena itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya, termasuk unit yang menangani tindak pidana kekerasan dan kejahatan jalanan, dituntut mengusut perkara ini secara profesional, mengamankan alat bukti, memeriksa seluruh pihak terkait, dan memastikan setiap orang yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Bukan soal siapa yang kuat.

Bukan soal siapa yang punya jaringan.

Tetapi soal apakah hukum benar-benar bekerja ketika seorang warga mengaku kehilangan kebebasannya, mengalami kekerasan, lalu ditemukan terluka di pinggir jalan.

Kini publik menunggu satu hal: terangnya perkara.

(Hwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *