Beranda / Kriminal / Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga

Karo, Aktualberitaindonesia.com – Satresnarkoba Polres Karo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial RH (38) ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Selasa (19/5/2026) sore.

RH, warga Jalan Kotacane, Desa Tiga Binanga, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 1,19 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6018 AAB tanpa kunci kontak.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Tiga Binanga, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Kamis (21/5/2026).

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Karo. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *