Beranda / Gresik / KADES SOOKO SELENGGARAKAN LPPD TAHUN ANGGRAN 2025

KADES SOOKO SELENGGARAKAN LPPD TAHUN ANGGRAN 2025

Gresik, ABI- Dalam rangka Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum tertinggi yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan upaya amanat PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 48 s.d. Pasal 52: Mengatur secara spesifik kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.”

Pemerintahan Desa Sooko telah menyelenggarakan kegiatan tersebut pada senin (24/02/2026) di Pendopo Balai Desa bersama BPD, RW, RT dan Sejumlah Tokoh Masyarakat setempat.

Sutrisno, S.Pd selaku kepala Desa Sooko dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan penyelanggaraan pemerintahan ini terbagi menjadi 3 macam, LPPD, LKPPD dan IPPD.

“ Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi pemerintahan desa untuk pertanggung jawaban kepada semua pihak, dan juga sebagai bentuk evaluasi terkait program yang sudah tercantum dalam APBDES tahun berjalan,” Jelasnya

Dia juga menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung program desa  hingga bisa terselesaikan tepat waktu. Dalam kesempatan tersebut juga di sampaikan agar semua LKD desa ikut serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membayar PBB tepat waktu.

Sementara itu, Moh. Yasin ketua BPD juga berharap kepada kepala desa untuk memberikan informasi secara berkala kepada masyarakan terkait progress kegiatan pemerintahan Desa Sooko.

“ Apapun yang berkaitan dengan progress kegitan realisasi APBDES baik bidang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kami berharap di sampaikan kepada masyarakat melalui BPD. Kami akan meneruskan kepada masyarakat.” Imbuhnya.

Kegiatan yang juga di hadiri pendamping desa tersebut berjalan dengan lancar dan di tutup dengan doa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *