BANGKALAN, AKTUAL BERITA INDONESIA. COM– Pernyataan kontroversial Kepala Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yang menyatakan dugaan kasus penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Bulog serta pungutan liar pada program bantuan sumur bor tidak mengandung unsur pidana, kini memicu gelombang protes luas dan viral di media sosial. Warga menilai sikap oknum tersebut seolah menempatkan dirinya di atas hukum, sementara kerugian yang dialami masyarakat sangat nyata.
Pungutan Rp1,5 Juta Padahal Program Seharusnya Gratis
Kontroversi bermula dari pelaksanaan program bantuan sumur bor pemerintah pada tahun 2025. Warga mengaku diminta membayar biaya hingga Rp1.500.000 per Kepala Keluarga dan per titik lokasi agar bisa mendapatkan akses fasilitas air bersih tersebut. Padahal, anggaran program ini sudah disubsidi pemerintah dan seharusnya disalurkan secara gratis atau tanpa biaya tambahan yang memberatkan.
Selain dugaan pungutan liar, oknum Kades juga diduga menyalahgunakan penyaluran bantuan sembako dari Bulog yang tidak berjalan sesuai prosedur. Alih-alih mengakui kesalahan dan meminta maaf, justru muncul pernyataan yang menegasikan adanya pelanggaran hukum.
Bukan Hak Kades Menentukan Ada Tidaknya Unsur Pidana
Pernyataan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dipidana dibantah tegas secara hukum. Setiap pemotongan bantuan maupun pungutan tidak resmi atas program pemerintah oleh pejabat daerah jelas melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan tentang pungutan liar.
Lebih jauh, penetapan ada atau tidaknya unsur pidana bukanlah wewenang Kades, melainkan hak mutlak Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan, KPK) berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan.
Tuntutan Warga: Kembalikan Uang & Proses Sesuai Hukum
Warga yang merasa dirugikan menuntut dua hal utama:
– Pengembalian seluruh uang yang telah dipungut secara utuh kepada setiap warga
– Proses hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu, menolak klaim sepihak oknum Kades untuk menghentikan penanganan perkara.
Masyarakat berharap Polres Bangkalan maupun Kejaksaan Negeri setempat segera turun tangan meluruskan polemik ini dan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait.
PAKIS: Pemimpin Harus Berhati-hati Berucap, Jangan Merasa Kebal Hukum
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, menyayangkan sikap oknum tersebut.
“Sangat tidak elok seorang pemimpin berbicara seolah-olah dia yang menentukan hukum. Seharusnya seorang pemimpin itu berhati-hati dalam bersikap, berucap, dan bertindak. Jangan sampai ada kesan dia merasa kebal hukum di wilayah yang dipimpinnya,” tegas Abdurrahman Tohir.
PAKIS pun mendukung langkah warga untuk terus mengawal kasus ini agar kebenaran terungkap dan hukum ditegakkan secara adil bagi semua pihak.
(Redaksi )






