AKTUAL BERITA INDONESIA SURABAYA Eksploitasi sumber daya alam di Jawa Timur telah mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Koordinator Bidang Energi Terbarukan, Gas & Agraria BEM Nusantara Jawa Timur menyoroti tajam menjamurnya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa kendali, seolah-olah hukum tidak memiliki taring di hadapan para perusak lingkungan.
Salah satu potret paling tragis adalah ancaman terhadap kawasan pesisir, seperti di Banyuwangi. Menurut data resmi dari geoportal kementerian ESDM, Green Island di wilayah Kecamatan Pesanggaran
,Banyuwangi diduga masuk ke dalam peta wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Damai Suksesindo yang merupakan anak perusahan dari PT Merdeka Copper Gold. Dimana Sebanyak 99% Saham PT Damai Suksesindo dimiliki oleh PT Bumi Suksesindo.
“Bayangkan saja keindahan Green Island yang memanjakan mata di Banyuwangi dirusak oleh tangan-tangan yang serakah, lalu Dinas ESDM Jatim justru membisu?” Ucap Defrin selaku Koordinator Bidang Energi Terbarukan, gas, dan agraria Bemnus Jatim.
Adib Sekretaris Daerah Bem Nusantara Jawa Timur “Tambang ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam sumber hidup masyarakat.
Karena itu, uji kelayakan pengeluaran izin tambang seharusnya dilakukan secara ketat dan berpihak pada kelestarian lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif. Jika kerusakan alam terus terjadi hingga tambang ilegal tumbuh subur, maka publik patut mempertanyakan bagaimana proses kelayakan izin dijalankan, sekaligus integritas pihak-pihak yang memiliki kewenangan.”
Tidak hanya di Banyuwangi, Berdasarkan data terbaru hingga Mei 2026, terdapat ratusan titik tambang ilegal (tanpa izin resmi) di Jawa Timur yang tersebar di beberapa kabupaten, terutama untuk jenis galian C (batuan dan pasir).
Defrin Fortinius Ziliwu juga menyampaikan agar pihak terkait berhenti berlindung di balik keterbatasan wewenang atau dalih administratif. Dinas ESDM Jatim tidak boleh tutup mata sementara alat berat merobek hutan lindung dan menyedot pasir pantai kita.
Semuanya harus segera melakukan pertobatan ekologis. Pertobatan ekologis berarti mengalihkan orientasi dari sekadar “pencapaian investasi” menjadi “penyelamatan ekosistem”. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka Dinas ESDM Jatim secara tidak langsung sedang membiarkan kejahatan lingkungan terstruktur terjadi di tanah Jawa Timur”
Sangat disayangkan ketika mereka tidak mengindahkan berbagai regulasi yang ada. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak semua jengkal tanah bisa ditambang. Kawasan Lindung & Hutan Lindung, Sempadan Pantai, dan Kawasan Wisata tidak boleh dilakukan penambangan apa lagi yang bersifat open pit mining.
Oleh sebab itu, ditengah ruang hidup yang semakin sempit dan hutan yang terus dibabat habis, kami meminta agar keserakahan ini harus segera dihentikan.# MASYHUR ( idm)






