Beranda / Kriminal / Sebulan Diintai, Pengedar Sabu Lintas Kota di Bangkalan Akhirnya Tumbang

Sebulan Diintai, Pengedar Sabu Lintas Kota di Bangkalan Akhirnya Tumbang

Bangkalan, Aktualberitaindonesia.com – Pergerakan seorang pengedar narkoba yang diduga memasok sabu ke sejumlah wilayah di luar Madura akhirnya terhenti. Setelah hampir satu bulan melakukan pengintaian, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk seorang pria berinisial MK (32), warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar rumah pelaku.

Kasat resnarkoba Polres Bangkalan, Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah tersangka.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Selama kurang lebih satu bulan, polisi mengawasi pergerakan tersangka hingga akhirnya memastikan adanya dugaan kuat praktik peredaran narkotika.

“Begitu waktu yang tepat didapat, anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Kiswoyo, Minggu (31/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 23 paket sabu dalam kemasan plastik klip yang telah siap dipasarkan. Paket-paket tersebut dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bungkus dan diduga menyasar konsumen di sejumlah daerah di luar Pulau Madura.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial MD dengan nilai transaksi mencapai Rp1,95 juta. Polisi kini memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“MD sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun jalur distribusi yang digunakan,” tegas Kiswoyo.

Polisi menduga MK bukan pemain baru dalam peredaran narkoba. Jumlah paket yang diamankan serta pola distribusi yang menjangkau luar daerah mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Bangkalan dan sekitarnya. Kepolisian pun mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Akibat perbuatannya, MK dijerat dengan pasal peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bangkalan menegaskan akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya guna menekan peredaran barang haram yang merusak generasi muda.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *