Beranda / Kriminal / Satresnarkoba Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Kawasan Industri, 23 Paket Siap Edar Disita

Satresnarkoba Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Kawasan Industri, 23 Paket Siap Edar Disita

Gresik, AktualBeritaIndonesia.id – Polres Gresik membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan industri Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba, dua pria berhasil ditangkap dengan puluhan paket sabu siap edar yang disamarkan di dalam bungkus rokok.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat menangkap tersangka berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman.

EB ditangkap di Jalan Martadinata, tepat di depan kawasan PT Petro Oxo Nusantara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang ternyata berisi 23 paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan paket sabu tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Gresik dan sekitarnya.

“Pelaku menyimpan paket sabu di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas. Barang itu sudah siap diedarkan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Tak berhenti di satu pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan guna memburu jaringan lain yang terlibat. Hasilnya, petugas kembali menangkap tersangka berinisial MD (35) di sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih diduga sabu, dua plastik klip tambahan, satu unit timbangan elektrik, dan telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Pengungkapan ini memperlihatkan masih maraknya peredaran sabu di kawasan perkotaan dan industri Gresik. Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar skala kecil yang menyasar pekerja dan lingkungan padat penduduk.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Gresik. Penindakan akan terus dilakukan,” tegas AKP Ahmad Yani.

Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *